Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


IndoRUBRIK.com -
  Medan, Jelang Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 permainan judi ketangkasan (Jackpot) diduga bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Patumbak. 

Dari amatan, sejumlah lokasi yang terdapat praktek judi tersebut hingga meresahkan warga sekitar. Seperti yang berada di Jalan Pertahanan, Gang Adhi Karya, Dusun III, Desa Patumbak II.

Disana terdapat dua unit mesin jackpot yang berkedok 'warung kopi' dan 'ayam penyet'. Dimana sejumlah pemuda dan anak-anak hingga orang dewasa ramai hilir mudik lokasi tersebut. 

"Padahal dengan tegas Kapolda Sumut menyampaikan dalam peresmian gedung baru Polsek Patumbak, agar seluruh permainan judi menjadi atensi untuk dibersihkan khususnya di wilayah hukum Patumbak," ujar W warga setempat pada wartawan. 

Ia mengatakan, pemilik warung itu berinisial Li alias Me. Dengan menyediakan lokasi permainan tersebut, pemilik mesin judi memberikan fee (bayaran) sebesar 30 persen dari jumlah keuntungan yang diperoleh setiap hari. 

Mesin judi jackpot itu bergambar buah-buahan dan setiap satu seminggu sekali dibongkar oleh anggota pemilik mesin jackpot.

"Jika manajemen mendapatkan untung Rp 10 juta, maka pihak pemilik lokasi akan mendapatkan Rp3 juta per mesinnya," jelasnya lagi kepada wartawan.

Dirinya dan warga lainnya sangat berharap tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum untuk bisa memberantas perjudian tersebut. Karena selain menghancurkan generasi muda sebagai penerus bangsa, juga sebagaimana diketahui permainan judi merupakan perbuatan haram yang dilarang oleh Undang-Undang dan dilarang agama mana pun. 

"Kami warga disini hanya bisa berharap kepada penegak hukum khususnya kepolisian agar memberantas dan bertindak tegas, sebelum masyarakat melakukan aksi," pungkasnya. 

Selain itu, berdasarkan penelusuran beberapa awak media permainan judi tersebut juga terdapat di salah satu warung kopi milik berinisial A atau Gundul di Jalan Patumbak-Delitua, Dusun 1, Gondang Legi Pansiunan, Desa Patumbak-1, Kec. Patumbak, persisnya sekitar 40 meter dari Musholla BAITURRAHMAH. Disitu terdapat 3 unit mesin judi jackpot. Kemudian di sebuah warung yang pemiliknya berinisia AO, di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Dusun-ll, Desa Patumbak-ll, Kec. Patumbak, atau sekitar 500 meter dari Mako Polsek Patumbak yang baru, disitu terdapat 1 unit mesin judi tembak ikan.

Sedangkan di Dusun Vl, Desa Marindal-1, Kec. Patumbak,  persisnya sekitar 70 meter dari Musholla Al-Thayibah, atau sekitar 80 meter dari SMP Negeri-22, di warung tersebut terdapat 1 unit mesin judi tembak ikan, dan dilokasi itu juga di jadikan tempat bermain judi kartu. Akibat adanya permainan judi ketangkasan itu membuat para pelajar sering bolos sekolah dan berkumpul bermain judi tembak ikan di lokasi tersebut.

Menurut informasi lokasi perjudian jenis jackpot dan tembak ikan yang berada di desa Patumbak II diduga di back up oleh pria berinisial P alias S.

Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan mengecek dan menindaklanjuti informasi tersebut, Rabu (16/12/2020).

"Kita cek dan tindak lanjuti bang. Terimakasih infonya," tulis Kompol Arfin.(Red/Tim)

Leave A Reply