Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Timur beserta dengan barang buktinya berupa 1 buah kaos berkerah dengan list warna hitam, kuning abu-abu, 1 buah tang berwarna hitam orange, 1 buah topi dengan tulisan Rip Curl warna hitam, 1 buah tas berwarna hitam, abu-abu dan sebuah sandal berwarna hitam putih yang digunakan tersangka saat beraksi tersebut.
“Tersangka berhasil kita tangkap berdasarkan adanya rekaman CCTV. Lalu diselidiki hingga diketahuilah identitas serta kediamannya yang berada Jalan Rahmat PIK, Kelurahan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut. Pengendapan di seputaran rumah tersangka sendiri kita lakukan mulai tanggal 02- 06 Januari 2021. Lalu, sekira pukul 15.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan, “Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan saat press release di Mako Polsek Medan Timur, Kamis (07/01/2020) siang tadi. Dari hasil interogasi, tersangka merupakan residivis pencurian kotak infaq dari salahsatu mesjid di daerah Kecamatan Delitua tahun 2015 dengan vonis 1,6 tahun penjara.
“Setelah tim berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya. Tim langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti alat yang digunakan berupa sepedamotor Kawasaki Ninja Warrior. Namun saat itu, tersangka ini malah berusaha mengelabui petugas dengan berpura – pura mau buang air besar. Begitu petugas membuka borgolnya saat itu juga tersangka melawan petugas dengan berusaha merampas Senpi milik petugas Ipda Poltak Tambunan. Namun saat bersamaan Brigadir Dwi Purwanto yang melihat tindakan tersangka seketika itu jugs langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka dan diboyong ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan perawatan medis, “ungkap Kompol Mhd Arifin.
Aksi pencurian kotak infaq di Masjid Al Amin yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Surya, Kelurahan Pulo Brayan Darat (PBD) I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut yang dilakukan tersangka, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 14 :00 WIB tersebut sempat viral di Medsos. Dari aksinya itu masih dikatakan Kapolsek Medan Timur ini lagi, pihak Masjid Al Amin mengalami kerugian 1 kotak infaq berisikan uang tunai sekira Rp.3, 2 juta. Lalu kasus pencurian ini telah dilaporkan oleh BKM Masjid Al Amin, Sukandi (49) warga Jalan Bilal Ujung Gang Nurul Idam, Kelurahan PBD I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut. Akibat perbuatannya, kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Timur.(Dd)