Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Jakarta
Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar Webbinar ke-4 pada Kamis (27/5/21) dengan tema Pelatihan Membuat Pelaporan Dugaan Korupsi sesuai amanat Pasal 8 PP. 43 Tahun 2018.


Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 4 UU. No.19 Tahun 2019 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerangkan, bahwa Pemberantasan Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Hal itu dilakukan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan Peran Serta Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, dalam hal peran serta masyarakat diatas, negara telah mempertegas hal tersebut pada UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU. No.19 Tahun 2019 Tentang KPK, PP. No. 43 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat sebagai Fungsi Kontrol Sosial.

Seperti yang disampaikan Patar Sihotang, SH. MH. selaku narasumber dalam dalam Webbinar ke-4 PKN (Pemantau Keuangan Negara) dengan topik Pelatihan Membuat Pelaporan Dugaan Korupsi sesuai Amanat Pasal 8 PP. 43 Tahun 2018.

Disampaikan Patar, bahwa Dasar hukum peran serta masyarakat diatas dipertegas lagi dalam PP. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Penyelenggara Negara, UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU. No.15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

“Sehingga ini malah menjadi Payung Hukum masyarakat atau PKN dalam melaksanakan fungsi kontrol sosialnya,” kata Ketua Umum PKN.

Lebih dari itu, lanjut Patar menyampaikan bahwa sebenarnya secara substansial, hak masyarakat atau PKN untuk bela negara, untuk perangi korupsi yang terjadi di negeri ini.

Hal tersebut telah dipertegas didalam UU. No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta Pasal 28 UUD. 1945 tentang Hak Keterbukaan Informasi.

Dalam Webbinar ke-4 PKN bertema Pelatihan Pembuatan Pelaporan Dugaan Korupsi oleh masyarakat sesuai dengan Pasal 8 PP. No.43 Tahun 2018 dengan mengambil contoh Study Kasus Pelaporan Korupsi oleh PKN sebelumnya Bernomor: 8/PIT.SUS.TPK/20202/PN.JAP sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum masyarakat membuat laporan dugaan Tipikor, sesuai dengan Ps.2 UU. No. 31 Tahun 1999, hendaknya diperhatikan pemenuhan unsur-unsur pelaporan seperti Unsur melawan hukum, Unsur penyalahgunaan wewenang, Unsur merugikan keuangan negara, Unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang sebenarnya juga telah menjadi S.O.P. (Standar Operasional Prosedur) PKN,” paparnya.

Ditambahkan Patar, jika sesuai dengan tugas dan fungsinya masyarakat atau PKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PS.41 UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Ayat (1), (2) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor.

“Berbeda dengan kewenangan Penyidik seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 KUHP berhak untuk menerima laporan, mencari keterangan, melakukan pemeriksaan, melanjutkan dengan tindakan penangkapan, pelarangan pindah tempat, penggeledahan, dan penahanan, penyitaan surat dokumen, sehingga PKN tidak melanggar UU. No.17 Tahun 2013 tentang Keormasan,” tegasnya.

Patar Sihotang, SH. MH menungkapkan meski kenyataan yang ada, menunjukkan bahwa implementasi atas UU. Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sampai saat ini masih jauh dari harapan. Hal ini dibuktikan dengan semua bentuk permohonan informasi publik pasti berakhir di persidangan.

“PKN akan tetap bergerak sebagai pelopor di garda terdepan, sebagai simbol bahwa rakyat sedang berjuang, melawan dan perangi korupsi yang sedang menjajah negeri ini,” pungkasnya (Haryanto Nst )

Leave A Reply