Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

indorubruk.com- Simalungun Sumut

Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, hal ini disampaikan Kapolres Simalungun dalam Press Release diLapangan Aspol Mapolres Simalungun Senin 31/05/21.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK didampingi  Kasat Reskrin AKP Rachmat Aribowo SIK MH dan Kapolsek Purba Iptu M. Sinaga, Kanit I Jatanras Ipda Antonyus Hutahean SH jajaranya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit II Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.


Pelaku pembunuhan terhadap Porta Tumanggor (52) diduga berjumlah Dua orang.

Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan seolah olah gantung diri, akan tetapi dari hasil Otopsi dan pemeriksaan ada kejanggalan.

Berkat informasi dari masyarakat dan olah TKP akhirnya kasus pembunuhan Porta berhasil terungkap, diketahui kedua pelaku berinisial PA Boru S (40) dan H Boru T (45) yang keduanya merupakan warga yang sama dengan korban.


Kedua pelaku berhasil ditangkap di Medan disalah satu Hotel Hawai diJalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa barang lainya papar Kapolres saat Press Release, Motif pembunuhan karena kedua tersangka sakit hati beberapa kali  meminjam uang terhadap korban dan tidak diberi.


Kedua tersangka diamankan diMapolres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana Subs 170 KUHPidana ayat (2) dan atau Pasal 365 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahum penjara.(Misdy.w)


Leave A Reply