Indorubrik.com - Medan Sumut
Pria berinisial AT (33) warga Kecamatan Medan Amplas ditangkap Polsek Medan Kota dari Jalan Selamat Ujung Medan karna kedapatan membawa narkotika, Kamis (20/5/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.
Berawal dari Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Seksama maraknya peredaran Narkotika yang membuat masyarakat resah.
“Kemudian team bergerak cepat menuju ke TKP dan ketika sampai disana petugas mencurigai seseorang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penyetopan serta penggeledahan. Hasilnya ditemukan dari diduga sabu – sabu di plastik klip bening yang di selipkan di topi yang dia pakai. Menurut keterangan tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp. 40.000.- ,” Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Medan Kota.
Polisi juga mengamankan barang bukti 0.16 Gram berat kotor yang diduga sabu – sabu di dalam klip plastik bening
serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4611 ABS.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka, dikenai Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ucap Riki (Dd)