Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Tebing Tinggi
Kembali Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus 3 pria miliki narkotika jenis sabu pada Sabtu 22/05/2021 pukul 11.30 Wib.

Ketiga pria tersebut adalah berinisial RS (33) warga Jln.Sei Bahilang lk.V Kelurahan, Mandailing Kecamatan.Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi,IZA warga Jln.Dr.Kumpulan Pane lk.I Kelurahan  'Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AA (41) warga Jln.Bukit Tempurung lk.II Kelurahan. Rantau Laban Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Ketiga tersangka di tangkap di Jln.Dr. Kumpulan Pake  lk.I Kelurahan. Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tanpa perlawanan.

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 15 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram.
- 2 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram.

Berawal dari Pada Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 wib petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat adanya 3 orang laki" dewasa yang Melakukan kegiatan pesta sabu.Tak butuh waktu lama,SatRes Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus ketiga tersangka.

Dalam penggeledahan,petugas berhasil mengamankan 60,02Gram sabu yang di simpan oleh IZA diatas pohon disamping rumahnya,lalu petugas melakukan pemeriksaan di rumah AA dan petugas menemukan 1 buah bekas bungkus rokok sempurna yang, berisikan 2  bungkus plastik transparan  yang  berisi serbuk "  kristal  diduga  narkotika  " jenis shabu 1,22  gram,1  buah kaca pirex yang, terpasang karet dot dan jarum suntik yang berada didalam pot bunga yang tergantung di dinding samping rumah AA.

Ketiga tersanka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan diancam hukuman diatas 5 tahun ( Kaofe hulu).

Indorubrik.com - Tebing Tinggi
Kembali Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus 3 pria miliki narkotika jenis sabu pada Sabtu 22/05/2021 pukul 11.30 Wib.

Ketiga pria tersebut adalah berinisial RS (33) warga Jln.Sei Bahilang lk.V Kelurahan, Mandailing Kecamatan.Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi,IZA warga Jln.Dr.Kumpulan Pane lk.I Kelurahan  'Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AA (41) warga Jln.Bukit Tempurung lk.II Kelurahan. Rantau Laban Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Ketiga tersangka di tangkap di Jln.Dr. Kumpulan Pake  lk.I Kelurahan. Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tanpa perlawanan.

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 15 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor 64,76 gram dan berat bersih 60,02 gram.
- 2 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram.

Berawal dari Pada Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 wib petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat adanya 3 orang laki" dewasa yang Melakukan kegiatan pesta sabu.Tak butuh waktu lama,SatRes Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus ketiga tersangka.

Dalam penggeledahan,petugas berhasil mengamankan 60,02Gram sabu yang di simpan oleh IZA diatas pohon disamping rumahnya,lalu petugas melakukan pemeriksaan di rumah AA dan petugas menemukan 1 buah bekas bungkus rokok sempurna yang, berisikan 2  bungkus plastik transparan  yang  berisi serbuk "  kristal  diduga  narkotika  " jenis shabu 1,22  gram,1  buah kaca pirex yang, terpasang karet dot dan jarum suntik yang berada didalam pot bunga yang tergantung di dinding samping rumah AA.

Ketiga tersanka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan diancam hukuman diatas 5 tahun ( Kaofe hulu).

Leave A Reply