Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Asahan Tanjung Balai

PT. Sumber Nelayan Indonesia (SNI)   yang diwakili oleh Alvin tidak menunjuk kerja sama yang baik dan terkesan arogan saat  dikonfirmasi, terkait diduga Penimbunan BBM dan BBM Ilegal.

Alvin menolak untuk menunjukan Keabsahan Legalitas Dokumen dan ngatakan Wartawan tidak menpunyai Hak untuk mengetahui Legalitas Dokumen sebagai bahan pemberitaan yang untuk diketahui masyarakat umum bahkan mengusir Wartawan.

Dimana Alvin sudah melanggar Undang undang PERS No. 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers dalam menggali Informasi dan Pemberitaan dan sudah menghambat Tugas Jurnalist.

Dalam Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 dengan Jelas disebut dimana setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan Berakibat Menghambat, Menghalangi Ketentuan Pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dengan Ancaman Hukuman Kurungan Penjara Selama lamanya 3 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 500.000.000-, (Lima Ratus Juta Rupiah).


Kejadian itu  Hari terjadi pada Rabu 10/06/21 pukul 09.00 Wib dimama Team dari awak Media menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait Legalitas Dokumen dan Penimbunan BBM dan banyaknya  truk tangki  yang keluar masuk membawa BBM yang diduga ilegal.

Berdasarkan Undang undang



Migas No.22 Tahun 2021 kegiatan tersebut bersifat Merugikan Negara dan Melanggar Hukum, dan dapat dijerat Undang undang Pidana. (Team Investigasi)

Leave A Reply