indorubrik.com - Medan Sumut
Naas bagi kedua jambret saat melakukan aksinya Anggota Polsek Medan Area melakukan Patroli Kring Serse pada hari Sabtu 12/06/21sekitar pukul 12.30 Wibm
Kedua tersangka Muhammad Iqbal (21) warga Jalan Letda Sujono Gang Wirion No.20 Kelurahan Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ahmad Rufai (21) warga yang sama.
Kedua tersangka melakukan aksinya diJalan Medan Area Selatan Kelurahan I Kecamatan Medan Area terhadap
Korban Nurul (17) warga Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan yang hendak mengarah keJalan Bromo melintas dari Jalan Medan Area Selatan.
TIba tiba kedua tersangka yang berboncengan mendekati korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil Hand Phone dari kantong kanan korban.
Mendengar triakan korban petugas yang sedang berpatroli mendatangi korban dan langsung bergegas mengejar kedua tersangka dan masyarakat yang mengetahui kejadian spontan ikut mengejar pelaku.
Pelaku dapat diamankan dan diboyong keMapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nopol BK 4349 AJG dan satu unit Hand Phone merk Samsung Galaxy A20.
Kedua Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 365 KUHPiadana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(Red)