Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



indorubrik.com- Medan Sumut

Mantan Wali Kota Medan Priode 2010 - 2015 Rahudman Harahap Resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan Senin malam 31/05/21.


Tengah malam Kejaksaan Eksekusi Bebas Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Selasa 01/06/21 pukul 01.12 Wib, Rahudman disambut hangat keluarga dan para pendukung Rahudman didepan pintu Lapas.


Diketahui sebelumnya Rahudman Divonis 10 tahun  dalam dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan PT Kerata Api Indonesia.

Rahudman bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Rahudman dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi berdasarkan Surat Pemerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  Nomor Print - 459/M.1.0/ Fu.1/ 05/2021 pertanggal 31- Mei- 2021yang melaksanakan Putusan Pratinjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor. 341PK/Pid.Sus/ 2019 pertanggal 27- Mei - 2021 tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Selasa 01/06/21.


Sumanggar menjelaskan dalam Amar Putusannya, MA menyatakan Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatanya itu merupakan bukan merupakan tindak Pidana.

Kemudian MA melepaskan terdakwa tersebut oleh segala tuntutan hukuman (Onslag van alle rechtsvervolnging). Mahkamah juga memerintahkan Penuntut Umum segera mengelurkan terpidana dari masa menjalani pidana, sebut Sumamggar.


Sebelumnya Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500juta subsider 6 bulan dalam alih fungsi lahan seluas 7 hektare milik PT Kerata Api Indonesia diJalan Jawa Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang kini menjadi bangunan Mall Apartemen dan Rumah Sakit berdasarkan Sidang Putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.


Selain alih fungsi lahan Rahudman juga pernah tersandung kasus Korupsi Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten  Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 Miliar Tahun 2004.

Dalam kasus tersebut Rahudman Harahap divonis bebas Pemgadilan Tipikor Medan, akan tetapi ditingkat Kasasi di MA Rahudman divonis 5 tahun dan megembalikan uqmg Rp480 juta Subsider 6 bulan.(Misdy.w)


Leave A Reply