Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Tebing Tinggi

Seorang warga Padang Hulu diperkarakan Polsek Padang Hilir karena mencuri sawit pada 01/06/21.


Junjung Simanungkalit (39) alias Pudan warga Jalan Ksatria Lingkungan I Damar Sari Kelurahan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi harus berurusan dengan Polsek Padang Hilir karena mencuri sawit milik warga.

Kronilogis kejadian pada saat pelaku mengambil sawit disaksikan warga lainya Rapat Tarigan (45) wargaJalan Perjuangan Tebing Tinggi dan memberitahukan kepada pemilik kebun sawit.

Selang tak berapa lama pemilik kebun sawit datang dan bertemu dengan tersangaka, namun saat ditanya tersangka tidak mengakui perbuatanya, setelah didesak dan saksi mengatakan kejadian sebenarnya tersangka tidak dapat mengelak lagi.


Pada sebelumnya pelaku sudah pernah mengambil sawit korban pada Bulan Pebruari dan telah membuat perjanjian tidak akan melalukan perbuatanya lagi, tapi kali ini dibuatnya terpaksa korban membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir.


Kini tersangka dan barang bukti Tiga (3) Janjang Buah Sawit seberat 75 kg diamankan di Polsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Kanit Reskrim Ipda J. Manurung mengatakan, tersangka Junjung Simanungkalit alias Pudan dijerat Undang undang Pidana Pasal 364 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara, tutur Ipda J. Manurung. (Kaofe Hulu)


Leave A Reply