Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 Indorubrik.com - Medan Sumut

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus Pasutri yang menjadi Kurir Narkotika, Jenis Sabu dan dari tangan tersangka juga berhasil diamankan sabu seberat 10 Kg. Pasutri tersebut telah 4 kali berhasil mengantarkan Narkotika, Jenis Sabu tersebut dengan upah yang diperoleh 1 Unit Mobil Ford Everest, Warna Hitam, beserta BPKB nya oleh Bandar Narkoba.

Pelaku Pasutri tersebut berinisial AL (48), dan Istrinya Yu, (24), Warga Jln Amal, Gang Rahayu, Desa Perdagangan I, Kec Bandar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara,Rabu (28/04/2021) 

Keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat Konferensi Pers, Rabu (02/06/2021) sore mengatakan, bahwa Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan Kasus 40 Kg Narkotika, Jenis Sabu yang sebelumnya telah berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan Pelaku Muhamad Herry yang terlebih dahulu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes dengan Barang Bukti, 40 Kg Narkotika, Jenis Sabu, Rabu (28/04/2021) lalu dari Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut, dan Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 Kg Narkotika, Jenis Sabu, dan mengamankan 2 Orang Pelaku yang merupakan Pasutri, bernama Amirulah Nasution dan Istrinya berinisial YU.

Keduanya ditangkap di Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko.

Lebih lanjut Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, mengatakan, Pasutri ini menurut pengakuannya telah 4 kali berhasil mengirimkan Narkotika, Jenis Sabu tersebut, dan saat pertama kali mengirimkan Barang Haram itu, ia diberi imbalan 1 Unit Mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kita sita selain 10 Kg Narkotika, Jenis Sabu, juga 1 Unit Mobil Ford Everest, Warna Hitam, No. Pol. BK 1138 LD, berikut BPKB Kendaraannya, 1 Buku Rekening Bank BRI Atas Nama Pelaku, 4 Unit Handphone, dan Uang Tunai, senilai Rp. 5.920.000,” sebut Kapolrestabes Medan (Dd)


Leave A Reply