indorubrik.com -Tebing Tebing
SatNarkoba Tebing Tinggi amankan seorang yang diduga pemakai Narkotika jenis sabu sabu pada Senin pada pukul 17.00 Wib 07/06/21.
Tersangka Indrawan (32) warga Jalan Jalan Bakti Gang Pribadi Lingkungan III Kelurahan Kecamatan Pada Hilir
dengan Barang bukti 15 Plastik klip transparan seberat 16,38 gram.
Indrawan di amankan dirumahnya dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Kini tersangka dan brang bukti satu buah sekop Sabu dari pipet, satu buah hand phone merk Nokia dibawa ke Mapolsek Polres Tebing Tinggi guna pemerikasaan lebih lanjut.
Tersangka Telah melanggar Undang undang No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dan diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal.(Kaofe Hulu)