Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com -  Balige Sumut

Lima terdakwa kasus pembunuhan Tokoh Adat Rianto Simbolon luput dari Hukuman mati setelah Majelis Hakim menjatuhkan Vonis sesuai tuntutan JPU dalam sidang Putusan secara Online diPangadilan Negeri (PN) Balige Rabu 02/06/21.


Majelis Hakin yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan Vonis 19 tahun penjara kepada  Lima Terdakwa, Tahan Simbolon (42), Bilhot Simbolon (27), Perlin Sinurat (42),  Juatianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24). Justianus Simbolon diVonis lebih lama yakni 20 tahun, yang lainya diVonis 19 tahun, sementara Erikson Simbolon masih DPO.


Setelah membacakan vonis kepada para terdakwa, baik terdakwa maupun penasehat Hukum korban menyatakan pikir pikir selama Tujuh Hari.


Pada sebelumnya diketahui Motif pembunuhan Rianto Simbolon adalah balas dendam dan masalah tanah sperti yang dijelaskan Kapolres Samosir AKBP M. Saleh bahwa korban dan tersangka memiliki persoalan tanah. 

Selain itu ada dendam antara korban dan tersangka dimana orang tua korban pernah membunuh orang tua tersangka atas dasar permasalahan yang sama.(Misdy.w)


Leave A Reply