Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



indorubrik.com - Jakarta

Kementrian Tenaga Kerjaan (Menaker) memastikan Komitmentnya untuk terus berupaya menghapus Pekerja Anak dibawah umur.

Sejak tahun 2008 Pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dibawah umur.

Terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak usia 10 - 17 tahun dari Priode 2008 hingga 2020 yang berdasarkan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan BPS tahun 2019.


Hal ini disampaikan Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah saat menyampaikan Kenote Speech pada acara " END CHILD LABOUR VIRTUAL RACE 2021" yang diselenggarakan ILO dalan Rangka World Day Agaisnt Labour 2021  secara virtual diJakarta Sabtu 12/06/21.


Menaker berkomitment untuk menghapus Pekerja Anak, hal ini ditandai dengan Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimun untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-undang Nomor 20 1999.

Pemerintah juga memasukkan Substansi Teknis yang ada dalam ILO dalam Undang - undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenaga Kerjaan, " Kami diKementerian Keteganakerjaan Serius dan Tegas dalam melakukan berbagai upaya Konktit guna mengurangi pekerja Anak diIndonesia" ujar Menaker Ida.


Berbagai upaya akan dilakukan pada tahun 2021 ini diantaranya meningkatkan kesadaran masyarakat terutama didaerah Pedesaan dan pada Kelompok Rentan, agara peduli pada pemenuhan Hak Anak dan tidak melibatkan anak dalam Pekerjaan Berbahaya.

Disamping itu juga memberikan  Pelatihan Ketrampilan terhadap anak yang putus sekolah dan keluarga miskin berbsis komunitas dan Pemagangan pada Lapangan Pekerjaa serta Pasilitas dan Sosialisasi guna menghindari anak terjerumus dalam bentuk pekerjaan buruk.


Disii lain Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan, pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindak lajuti kedunia Pendidikan Formal tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan Pendidikan Nin Formal yakni Paket A,BC dan Pesantren. Pungkas Dirjend Binwasnaker.(Red)


Leave A Reply