indorubrik.com - Asahan Sumut
Diduga sebuah Mobil Tangki Minyak ilegal membawa minyak yang tidak disertai Dokumen dari Pertamina yang disalurkan PT SNI Sumber Nelayan Indonesia di Kabupaten Asahan pada Rabu 09/06/21.
Diduga terjadi penimbunan BBM ilegal lebih kurang 5000 Liter BBM (5 Ton) jenis Solar,
Perwakilan dari PT SNI (Samudra Nelayan Indonesia ) Avinsaat hendak dikonfirmasi oleh wartawan untuk legalitas dokumen dan keberadaan minyak solar yang berada di dalam puluhan drum biru yang berisikan minyak solar "Wartawan tidak mempunyai hak untuk mengetahui legalitas dokumen dan mengatakan silahkan Lapor Kepihak Yang Berwajib"ucap Avin sambil mengusir wartawan dari lokasi tempat penimbunan BBM diduga Ilgal.
Menurut salah seorang Team Infestivigasi Irwansya Siregar, berdasarkan Undang undang Perniagaan No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas hal kegiatan tersebut bersifat merugikan Negara dan kejadian tersebut sudah melanggar hukum dan Negara sudah dirugikan karena diduga BBM untuk Subsidi diperjual belikan kepada PT SNI Sumber Nelayan Indonesia.
Team sudah mengambil langkah dengan baik untuk konfirmasi sampai berita ini diterbitkan namun pihak PT Sumber Nelayan Indonesia tidak beretika dengan baik malah sebaliknya.(Tim Invesigasi)
Sikat terus ketua.
BalasHapusSdh pasti itu permainan mafia BBM yg mengalihkan BBM subsidi dgn modus kendaraan non subsidi.