Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 





Indrorubrik.com Tebing Tinggi

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 pria dewasa pengguna sabu pada hari sabtu tanggal 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib.

Berdasarkan informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jln.Harjo lk.I Kelurahan  " Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota ada tiga pria dicurigai menggunakan narkotika jenis sabu,Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut.
KasatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Yunus Tarigan beserta anggota memburu para tersangka.
Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap  terhadap tersangka yang diketahui berinisial MA  (22 ) warga Jln. Indah  Kasih  Rt.009  Rw.004 Kelurahan.  Perawang  Kecamatan. Tualang Kabupaten. Siak Prov.Riau,EGC warga Jln.Harjo lk.I Kelurahan. Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi dan WE warga Jln.Harjo lk.I Kelurahan, Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi.


Dari hasil penggeledahan ketiga tetsangka,petugas berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram
  1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
2 (dua) buah mancis warna merah.

Selanjutnya petugas memboyong para tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya,para yersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) subs.pasal 127 ayat (1) hurug (a)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Kaofe hulu).

Leave A Reply