Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Indorubrik.com - Medan Sumut

Satu dari 2 pelaku pembunuhan dan perampokan  tewas diterjang timah panas Polisi karna melawan saat akan ditangkap yang terjadi di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan seorang lagi, lumpuh dan terpaksa menggunakan kursi roda.

Pelaku yang tewas, bernama M Afrizal alias MA (47), warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Rekannya yang lumpuh adalah, Mhd. Anang Kosin alias Andika alias MAK (38), warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, yang tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur.

Kedua pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan di rumah koban atas nama Lisbet boru Napitupulu (58).Selain mengambil uang, serta barang berharga milik korban, kedua pelaku juga membunuh korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada awak Media, saat konferensi Pers, pada Rabu (02/06/2021).

Lebih lanjut, Riko mengatakan, diketahui, kasus itu sudah direncanakan oleh MA, sejak 05 Mei 2021. Pagi hari MA menemui temannya, MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya, untuk merampok di rumah korban Jalan Pelita I.

Esok harinya, sekitar jam 04.20 WIB, kedua pelaku pun beraksi ke rumah korban, dengan membawa peralatan dua buah pisau, serta Tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban.

Setelah berhasil membukanya, ke dua pelaku pun masuk ke bagian dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama.

Sekitar jam 05.30 wib, korban membuka pintu dan ke dua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh. Dan saat itulah, wanita tua rentan itu, diikat oleh ke dua pelaku dan membekapnya” ucap Kapolrestabes.

Kombes Pol Rico menambahkan, bahwa peran tersangka MA adalah, memegangi kaki dan mengikat korban, menggunakan tali. Disaat itu juga, tersangka MAK membekap mulut korban, seraya menodongkan pisau ke leher korban.

Kemudian pelaku MA, menyuruh MAK untuk membunuh korban, sehingga temannya itu menuaikan pisaunya ke leher korban hingga tewas,” ucap Rico.

Usai menghabisi nyawa wanita tua itu, kedua pelaku menyikat bararang-barang yang berada di rumah korban, lalu kabur dari rumah itu.

Mereka (ke dua pelaku-red) mengambil sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2021, sekitar jam 16.00 wib, ke dua pelaku mendatangi rumah rekannya yang lain, bernama, Agus Irawan, alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan, untuk menjualkan kereta korban.

Agus pun menjual kreta itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta.

Pelaku AI ini, berperan menjualkan sepeda motor korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu,” ucapnya.

Beberapa jam kemudian, Personel Jahtanras Polrestabes Medan, ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.

Salah satu dari pelaku berinisial MAK, berhasil kita tangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021,” ucap Kapolrestabes.

Dari tersangka MAK, mengaku melakukannya bersama MA. MAK pada saat ditangkap, coba sempat melawan, sehingga kakinya ditembak Polisi. Kasus tersebut, terus dikembangkan dan berhasil, dengan turut mengamankan beberapa barang hasil curian, yang diambil dari rumah korban, termaksuk meringkus DI.

Kita juga mengamankan kereta korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru, yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei” jelas Riko.

Sejurus kemudian, Petugas kembali mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku MA, di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pada saat hendak ditangkap, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas menggunakan parang, sehingga petugas dengan melakukan pembelaan, langsung melakukan penembakan terukur di bagian dada.

Korban dinyatakan tewas, saat berusaha dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan,” ucap Riko.

Atas perbuatan pelaku, Petugas menegaskan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati” pungkas Riko. (Dd)


Leave A Reply