Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 





Indorubeik.com - Tebing Tinggi

Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan Wajaib  memakai masker dan Penegakan Protokol 5 M di wilayah hukum Polsek padang hulu dan Polres Tebing tinggi yang dipimpin  Oleh,  polsek padang hulu bringin jaya  SH. MH " Hari  Sabtu Tanggal 10 Juli 2021  Pukul  16.00 Wib  s/d 18.30 Wib.


Fasar  "1) Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease.

Perpanjangan PPKM dimulai tgl 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021


2)  Intruksi Gubsu Nomor  188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pengedalian Penyebaran Virus Corona di sease 2019 di sumatera utara, Dimulai Tgl  15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 ' Tgl surat 31 Mei 2021


3). Instruksi Wali kota Tebing tinggi No, 188.45/4511  Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Tahun 2021. Dalam rangka Pengendalian Penyebaran virus corona 19.


4). Surat Perintah Kapolres Tebing tinggi No. Sprin /588/VII/HUK.6.6./2021, Tanggal 06 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Operasi yustisi  Wajib Pakai Masker dan penegkan Ptrotok Kesehatan 5 M di wilayah hukum polsek padang hulu.



Personil yang dilibatkan sebagai berikut, Polri  7 Personil,  TNI         Stpol  PP  1 Orang. Dishub    3 Orang,, Linmas   3  Orang.


Sasaran Ops Yustisi sbb  

Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi


Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Sasaran ' Tempat sbb  1. Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di Simpang Sibulan Jalan lintas Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kelurahan. Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Provinsi sumatera utara


Catatan  1. Bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan.  Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan.  Bajenis Kota Tebing Tinggi dilaksanakan dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 18.30 Wib berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.  


1. Pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan di Simp. Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi memberikan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sekitar 20 Orang. 


2. Pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan di Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi memberikan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sekitar 30 Orang. 


3. Penindakan yang dilaksanakan dilakukan dengan secara tegas dan humanis untuk membeli masker kepada penjual masker yang ada di sekitar pos penyekatan.Humas polres Tebing tinggi,  ( K. Hl).


Leave A Reply