Indorubeik.com - Tebing Tinggi
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan Wajaib memakai masker dan Penegakan Protokol 5 M di wilayah hukum Polsek padang hulu dan Polres Tebing tinggi yang dipimpin Oleh, polsek padang hulu bringin jaya SH. MH " Hari Sabtu Tanggal 10 Juli 2021 Pukul 16.00 Wib s/d 18.30 Wib.
Fasar "1) Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease.
Perpanjangan PPKM dimulai tgl 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021
2) Intruksi Gubsu Nomor 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pengedalian Penyebaran Virus Corona di sease 2019 di sumatera utara, Dimulai Tgl 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 ' Tgl surat 31 Mei 2021
3). Instruksi Wali kota Tebing tinggi No, 188.45/4511 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahun 2021. Dalam rangka Pengendalian Penyebaran virus corona 19.
4). Surat Perintah Kapolres Tebing tinggi No. Sprin /588/VII/HUK.6.6./2021, Tanggal 06 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Operasi yustisi Wajib Pakai Masker dan penegkan Ptrotok Kesehatan 5 M di wilayah hukum polsek padang hulu.
Personil yang dilibatkan sebagai berikut, Polri 7 Personil, TNI Stpol PP 1 Orang. Dishub 3 Orang,, Linmas 3 Orang.
Sasaran Ops Yustisi sbb
Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi
Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Sasaran ' Tempat sbb 1. Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di Simpang Sibulan Jalan lintas Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kelurahan. Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Provinsi sumatera utara
Catatan 1. Bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi dilaksanakan dari Pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 18.30 Wib berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
1. Pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan di Simp. Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi memberikan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sekitar 20 Orang.
2. Pelaksanaan Operasi Yustisi Pos Penyekatan di Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi memberikan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sekitar 30 Orang.
3. Penindakan yang dilaksanakan dilakukan dengan secara tegas dan humanis untuk membeli masker kepada penjual masker yang ada di sekitar pos penyekatan.Humas polres Tebing tinggi, ( K. Hl).