indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Jajaran Polres Tebing Tinggi giat Operasi Yustisi PPKM guna pencegahan dan memutus mata rantai Virus Covid 19 yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda J. Manurung pada hari Rabu 14/07/21 pukul 22.00 Wib.
Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/instruksi/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Operasi tersebut melibatkan Tujuh Personil Polri TNI Satpol PP pihak Kelurahan dan LLAJ yang mengarah kemasyarakat yang melakukan aktifitas keluar rumah meberi himbauan dan agar mematuhi Protokol Kesehatan.
Bagi yang melanggar peraturan akan diberi Sangsi Sosial berupa Push Up dan mengintruksikan Putar balik kendaraan yang melintas dan memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker sebagai upaya memutus mata rantai dan pencegahan penularan Virus Covid 19.
Sasaran Pos Ops Yustisi Penyekatan Pengguna Masker Jln. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec.Tebing Tinggi bagi para masyarakat yang melintas, masih banyak ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penularan dan penyebaran Virus Covid 19.
Menurut keterangan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto, selama pelaksanaan Ops tersebut ditemukan Tujug pelanggaran dan diberi sangsi tindakam sosial berupa Push Up dan bagi pengendara dihimbau memitar balik arah, pungkas Agus.( Kaofe Hulu)