indorubrik.com - Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenku) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga akhir Juli 2021.
Berbagai bansos tersebut diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bansos tunai yang menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni akan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli-Agustus 2021.
Indeks BST yang diterima masyarakat KPM yakni Rp 300.000 per bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Lantaran dicairkan dobel, KPM BST bakal menerima bansos BST senilai Rp600.000 pada Juli-Agustus 2021. Penyaluran bansos BST dilakukan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia dan bisa cek status kepenerimaan di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000 per bulan.
Adapun PKH dan BPNT atau Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara.(Red)