indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Jajaran Polres Tebing Tinggi lakukan Giat Ops Yustisi gabungan bersama TNI dan Satgas Covid 19 sera Satpol PP diwilayah hukum Polsek Rambutan pada Rabu 12/07/21 pukul 20.30 Wib.
Operasi sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Uatara Edy Rahmayadi No.188.55/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Giat Operasi dipimpin Bhabinkamtibmas Aiptu Adamsyah mengarah diJalan Karya Jaya Kelurahan dan Jalan IR.Juanda serta Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecatamatan Rambutan, giat oparasi kepada masyarakat di Kecamatan Rambutan untuk memberikan Himbauan dan sangsi bagi yang melanggar Protokol kesehatan dan pemberlakuan jam terhadap pelaku usaha.
Dalam kegiatan operasi tersebut masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang masih tidak mengindahkan Peraturan Protokol Kesehatan, hal ini dapat dilihat dengan ditemukan pada pihak pelaku usaha yang masih buka hingga diatas jam yang sudah ditentukan pada pukul 20.00 Wib, dan pengunjung yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Bagi yang melanggar prokes diberikan sangsi dan himbauan seta surat peringatan.
Adapun pelanggaran yang didapati Cafe dan Resto yang didapati masih buka usaha diatas pukul 22.00 Wib.
Untuk tempat hiburan Karaoke saat ini tidak ditemukan pelanggaran.
Operasi berjalan dengan aman tertib dan terkendali tidak ditemukan tindakan pidana selama operasi.
Dan selanjutnya seluruh personil berbalik keMapolsek Rambutan, pungkas Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto. (Kaofe Hulu)