indorubrik.com - Medan Sumut
Anggota SatReskrim Polsek Medan Area amankan tiga orang Botot yang diduga telah mencuri tutup Panel Listrik milik PLN pada hari Sabtu 10/07/21 sekitar pukul 06.00 Wib.
Setelah adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindak Pidana pencurian Tutup Panel Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), SatReskrin Polsek Medan Area langsung mengarah ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yamg terjadi diJalan Tuba IV Kelurahan Tegal Sari Madala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Ketiga tersangka diketahui bernama, Rian Hariadi (24) Warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Denai, Richard Nababan (25) Warga Jalan Perjuangan Gang Tapanuli Kelurahan STM III Kecamatan Medan Denai dan M.Arif Ramadhan Lubis (19) Warga Jalan SM Raja Gang Saruddin Nom 13 A Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas yamg merupakan berptofesi sebagai pemgumpul barang barang bekas (Botot).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ketiga pelaku dan beserta barang bukti diboyong keMapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 dengan ancaman maksiml 7 tahun penjara.(Dd)