indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Kembali SatReskrim Polres Tebing Tinggi mengaman kan seorang pria berinisial RW warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan. Pagurawan Kabupaten Batu Bara, Provinsi sumatera utara.
10/07/2021
RW di tangkap SatReskrim Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan puluhan lembar uang palsu dan diduga sebagai pengedar lembaran uang palsu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,,maraknya peredaran uang palsu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar, SH bergerk cepat dan melakukan Penyelidikan terkait degan informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah berhasil mengamankan RW berikut barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan rincian 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu dan 1 unit printer berwana hitam.
RW di amankan Sat Polres Tebing Tinggi tanpa perlawanan,RW berikut barang bukti di boyong ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atar perbuatannya tersangka dikenai pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.Humas polres Tebing tinggi, ( Kaofe hulu).