Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Dua pengguna Narkoba diciduk SatNarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Sabtu  24/07/21 sekitar pukul 19.00 Wib.


SatNarkoba berhasil  mengamankan tersangka diDusun Bandar Tengah Kecamatan Bamdar Khalifah Sergei dirumah tersngka.

Keduanya bernama Rapinal alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah dan Suriono alias Suri (30) warga Dusun V Paya Pasir Kecamatan Tebing Sahbandar Sergai.


Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi Narkoba diDusun Baru Bandar Khalifah, dipimpin Kanit I Ipda Fernando F Sitepu SH, Unit I SatNarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat beraa diteras depan rumah didapati Delapan plastik transparan ukuran kecil yang berisikan Narkoba jenis Sabu sabu seberat 10,05 gram.





Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan yang berarti, saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil yang parkir didepan rumah tersangka kembali petugas menemukan sabu huruf (a) tepatnya dibawah bangku supir terselip dibawah karpet mobil.

Barang haram tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari seseorang yamg bernama Ono yang kini masih buronan Polisi.


Kedua tersangka diboyong keMapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Kaofe Hulu)



Leave A Reply