indorubrik.com - Tanjung Balai Sumut
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Bersama Tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pencuri spesialis rumah kosong pada Hari Jum'at 09/07/21.
Yang sebelumnya berdasarkan Laporan korban LP/ B/ 28/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Datuk Bandar atas nama Lediani (35) warga Jalan PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,petugas menyikapi laporan korban dan melalakukan olah TKP dan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti dirumah korban.
Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Karo-Karo mengatakan
"Bermula saat korban pergi menghadiri hajatan dirumah tetangga dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,ketika korban kembali pulang,rumah sudah berantakan dan beberapa barang berharga hilang"Ucap Ipda Hendra Karo Karo
Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Jutaan Rupiah, ada pun barang barang yang hilang berupa, Uang dengan Nominal Rp 3.500.00-, Sebuah Speri dan Kain merk Wadimor.
Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama Team Tekab SatReskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Ipda Hendra Karo Karo SH dengan reaksi cepat meluncur ketarget sasaran dan berhasil mengamankan Imron (35) warga Jalan PDAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota pada 06/07/21 sekitar pukul 15.00 Wib.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Selanjutnya tersangka diboyong keMapolsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan beberapa barang bukti.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Imron dijerat Pasal 363 ayat (1) Subs pasal 362 dengam ancamam hukuman tahun Tujuh (7) penjara.(Tama Marpaung)