Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

indorubrik.com - Medan Sumut

Pemerintah Kota Medan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Namun, istilah PPKM Darurat di Kota Medan kini kembali ke istilah PPKM berbasis mikro. 

Perpanjangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dikeluarkan pada Rabu (21/7/2021). 

Surat Edaran tersebut bernomor 443.2/6269 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa perbedaan dengan PPKM darurat. 

Di antaranya dibolehkannya pedagang pasar tradisional membuka gerai hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. 

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM: 

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara 188.54/29/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka disampaikan kepada Camat dan Lurah Se Kota Medan serta seluruh lapisan masyarakat Kota Medan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut :

1. Camat dan Lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.(Red)


Leave A Reply