indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Sebanyak 40 narapidana telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebing Tinggi, Rabu (4/8). Pembebasan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB kota Tebing Tinggi Herliadi mengatakan "Hari ini telah selesai dilaksanakan pembebasan asimilasi Covid-19 sebanyak 40 orang narapidana,pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Dari 40 yang dibebaskan, 36 laki - laki dan 2 perempuan," ungkapnya.
Lanjut Herliadi"Narapidana yang kita berikan asimilasi, dan tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak napi yang mendapat asimilasi apabila kondisi Covid-19 di kota ini terus meningkat", jelas Herliadi.
Herliadi juga menyampaikan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Lapas Klas II B Tebing Tinggi juga telah mengantisipasi dengan menyemprot disinfektan, serta membagikan vitamin kepada seluruh warga binaan.
Kita terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, dengan harapan pandemi cepat berlalu". Ucap Herliadi
Keterangan gambar
Asmilasi Petugas Lapas Klas II B Tebing Tinggi saat memeriksa berkas asimilasi napi yang bebas ( Kaofe hulu)