Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

SatReskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Dua tersangka diduga pemakai Narkotika jenis sabu sabu pada hari Senin 02/08/21 sekitar pukul 21.45 Wib.


Kedua tersangka bernama Agung Syahputra (17) dan  Dimas Pradita (29) keduanya warga Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Penangkapan kedua tersangka dilakukan diJalan Setia Budi Linngkunga III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dijalan dan didapati paket plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu sabu dari tangan tersangka Agung Syahputra akias Agung, saat ditanya barang haram tersebut tersangka mengakui milik tersangka.



Setelah diinterograsi  asal barang haram itu Agung mengakui didapat dari Dimas Pradita alias Poeng.

Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Dimas Pradita diJalan Setia Budi Lingkungam IIi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dirumahnya dan didapati sejumlah uang cash hasil transaksi narkoba sebesar RP 203.000-,.


Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi beserta barang bukti guna pemeriksaan lebib lanjut.


Keduanya dijerat UU RI tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dengam ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (Kaofe Hulu)

Leave A Reply