Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas kasus Narkoba terus melakukan penangkapan kasus Narkoba.

Hal ini dibuktikan dalam penangkapan terhadap kasus Pidana Narkoba pada hari Senin 09/08/21.


SatNarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan pengguna Narkotika jenis sabu Ganja bernama Bahrumsyah Siregar alias Bahrum (35) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tunggi Kota.



Barang bukti yang turut diamankam saat dilakukan penangkapan terhadap Bahrum berupa Enam Belas bungkus daun Ganja kering seberat 16,02 gram atau berat bersih 9,66 gram, tembakau bekas lintingan ganja dan sebuah kotak rokok merk Evo biru berisikan daun Ganja kering 1,84 gram.


Selanjutnya tersangka dan barng bukti diamankan keMapolres Tebing Tunggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbutanya kini Bahrum harus mempertangung jawabkan perbuatanya yang telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dam maksimal 12 tahun penjara.(Kaofe Hulu)

Leave A Reply