Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Medan Sumut

Petugas dari PLN yang hendak menjalankan tugasnya untuk memutus aliran listrik karena menunggak pembayaran dari konsumen mengalamai perlakuan yang tidak menyenangkan pada Kamis  29/07/21.


Kejadian tersebut terjadi diKelurahan Pasar Merah Kota Medan sekitar pukul 15.00 Wib.


Pria yang diketahui bernama M.Reza Sitio mendadak emosi ketika petugas meyampaikan Tagihan yang sudah menunggak dari Bulan Juli yang mencapai nominal sebesar Rp 719.749-, dan denda keterlambatan pembayaran sebeaar Rp75.000-, sesuai keterangan dari adminitrasi pihak PlN.


Ayu Miranda bersama tim megaku datang dengan membawa surat kerja dan perintah untuk menagih kepelanggan tersebut dengan cara yang sopan, namun dirinya mendapat perlakuan yang tidak meyenangkan dari pelanggan tM.Reza Sitio.

Setelah dijelaskan secara ditail kepada pelanggan tersebut Ayu memberikan pilihan apakah pelanggan akan melunasi tinggakan atau diadakan pemutusan sementara, namun pelanggan merasa tidak terima dan marah marah dan mengusir disertai kekerasan dengan melempar batu memaki dan meludahi Ayu Miranda.


Pasca kejadian tersebut merasa medapat tindakan keerasan dan tidak mnyenangkan, Ayu Miranda melaporkan kejadian yang dialaminya kePolsek Medan Kota dengan Nomor laoran STTLP/313/VII/2021/ SPKT/SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.


Plt Manager Komunikasi PLn UIW Sumut Yasmir Lukman mengatakan,  pria yang meludahi anggota petugas PLN tersebut sudah diamankan diPolsek Medan Kota berdasarkan laporan korban Ayu Miranda, hal ini didapat dari Polsek Medan Kota.

Beliau juga mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pelanggan yang bertindak kasar teehadap petugas kami, pihaknya akan melakukan langkah hukum sebagai upaya efek jera, apa lagi sampai meludahi petugas kami karena mereka ditugaskan untuk meningkatka kinerja,terutama yang bertugas dipenagihan, ucapnya.


Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Nova Indra Pratama, tersangka meludahi petugad dari PLN tersebut dikarenakan tidak terima Aliran Listriknya akan diputus sementara.

Motifnya tersangka tidak terima saat petugas hendak melakukan pemutusan Aliran Listrik tersangka dan mlakukan perbuatan yang tidak dibenarkan ileh Hukum,tutur Ipda Nova.(m.w)


Leave A Reply