Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com -Lampung

Pemantau Keuangan Negara (PKN) menangkan sidang lanjutan atas gugatan terhadap Pemerintahn Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Desa Sunsang Kabupaten Way Kanan Lampung atas keberatan memberikan Dokumen APBD Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban APBD Desa kepada pihqk PKN sesuai konfrensi Pers yang disampaikan Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH MH pada Sabtu 07/08/21 diKantor PKN Pusat diJalan Caman Raya No.07 Jati Bening Bekasi.


Beliau menyampaikan perjuangan keras atas perkara tersebut dalam sidang yang berlangsung hingga keMahkama Agung setelah sebelumnya telah terjdi penolakan permohonan permohonan PKN dengan Putusan Nomor 01/II/KIP PROV - LPG- PS A/2021 Nomor 02/II/KIP PROV - LPG -PS A/2021 Tanggal21/04/21 atas kekalahan PKN.


Patar mengatakan Putusan II Nomor perkara persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon menjadi Jurisprudensi dan Pedoman kepada Kepala Desa yang ada diIndonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap Informasi  dan agar semua APIP yang tergabung dalan Inspektorat dan Camat serta Bupati sebagai atasan  para Kepala Desa agar memberikan APBD Desa dan LPJ APBD Desa dan Dokumen lainya kepada masyarakat mana pun yang membutuhkan.


Berdasarkan Undang undang No.14 Tahun 2008 dan Perki No.1 Tahun 2018 dan Uji Persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBD-DES dan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LPJ)  APBD Desa terbuka untuk Umum dan dapat diaskes oleh masyarakat, ucap Patar.


Patar juga menjelaskan saat ini masih banyak Inspektorat dan Camat mendoktrin dan Ultimatum kepada Kepala Desa untuk tidak memberikan APBDes dan LPJ kepada masyarakat salah satunya PKN karena merupakan suatau Rahasia Negara sehingga yang mempunyai hak meminta adalah Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian.


Akibat dari Doktrin yang merupakan suatu pembodohan sering berakibat keributan dan ketegangan antara masyrakat dengan Kepala Desa dam pengurus Desa.

Dimana kebebasan  hak masyarakat ubtuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang undang No.14 Tahun 2018 dan Perki No.1 Tahun 2018 serta Kemendagri

 No.20 Tahun 2018 tentang pengolahan Keuangan Desa.


Keberatan Kepala Desa dan dan tidak diresponya pihak PKN sebagai Informasi awal dalam pengawasan masyarakat tentang APBDesa dan LPJ desa kepada PPID desa Negeri Agung dan Desa Sunsang Kecamatan Nageri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung maka diambil mekanisme  UU No.14 Tahun 2008 dan Perki No.1 dengan melakukan gugatan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Setelah melakukan Anam kali persidangan Komisioner Komisi Informasi memutuskan Penolakan Permohonan PKN dengan putusan Nomor 10/Ii/KIP PROV - LG-PS A/2021 nomor 02/II/KIP PROV - LPG -PS A/2021 Tanggal 01/04/21.


Atas kekalahan tersebut pihak PKN berupaya keras memperjuangkan perkara dengan melakukan sidang lanjuta ke Pengadilab Tata Udah Negara sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan Sengketa Informasi.


Setelah perjuangan yang cukup berat dan memakan waktu yang cukup lama serta pengorbanan pada tanggal 30/07/21 Dewu Keadilan masih berpihak kepada Masyarakat khususnya PKN, Hakim Mulia memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10/K/ 2021/PITUN BL dan Putusan Nomor 14/

G/K/2021/PUTN BL dengan Amar putusan, 

1. Mengabulkan Permohonan Kebratan Pemohon (PKN).

2. Membatalkan Putusan Komis Informasi Lampung

3. Memerintahkan Badan Publik (Kepala Desa Sunsan dam Kepala Desa Negeri Agung) memberikan Informasi yang diminta Pemohon (PKN).


Atas putusan tersebut merupakan kemenangan bagi Masyarakat terutama Rakyat yang selama ini menjadi korban pembodohan aparat tentang APBDesa dan PLJ desa merupakan Rahasia Negara sehingga masyarakat tidak boleh megetahuinya.


Harapan PKN  semoga putusan tersebut dibaca dan difahami serta diikuti oleh Kepala Desa para Inspektorat dan Camat maupun Bupati agar memberikan laporan APBDesa dan LPJ APBDesa kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa syarat dan tidal dipersulit.


Patar juga menyampaikan kepada rekan rekan anti korupsi dapat menggunakan putusan PTUN sebagai Dasar meminta laporan kepada APBD dan PLJ diseluruh kepala desa diIndonesia demi panggilan jiwa dalam membela Negara sesuai Amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UID 1945 dengan Implementasi ikurmt peran serta masyarakat memberantas dan mencegah Kurupsi demi tercapainya Pemerintahan yang Bersih dan Transpaan dem terwujudnya Masyarakat yang adil dan Makmur sesuai dengan cita cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945, pungkas Patar Sihotang SH.MH.( Aryanto)


Leave A Reply