Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




indorubrik.com - Deli Serdang Sumut
Pemerintah tak henti bersosialisasi kepada masyarakat agar selalu menjaga dan mematuhi keputusan pemeritah untuk mentaati penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro,namun masih ada juga masyarakat yang melanggar dengan menyelenggarakan acara pesta hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan.


Bersama Tim Satgas Covid-19 TNI dan POLRI,Camat Percut SeiTuan Imail,S.STP.M.SP di dampingi Kapolsek Percut SeiTuan AKP Jan Potter Napitupulu SH.MH pimpin membubarkan kegiatan pesta hajatan pernikahan di Komplek Surya Haji dusun VII desa Laut Dendang,Kec.Percut SeiTuan Kab.Deli Serdang,Prov.Sumatera Utara. Minggu (8/8/2021) 



Ismail menghimbau dan memberi pengertian kepada pemilik pesta hajatan untuk tidak meneruskan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan yang berakibat penyebaran virus covid-19.



Dalam himbauannya Ismail menjelaskan "kesepakatan bersama yg dituangkan kedalam maklumat Satgas Penpestaerangan Covid - 19 khusus desa dan Kelurahan Kecamatan Percut SeiTuan yang intinya seluruh kegiatan pesta pernikahan , sunatan , pesta adat , pesta Kematian dan lainnya yang mengundang keramaian yang menciptakan kerumunan tidak di perbolehkan sampai dengan batas waktu yg belum dapat di tentukan".Ucap Ismail
 (A.Liem Lubis)
Leave A Reply