Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

indorubrik.com -Tebing Tinggi Sumut

Kasat Reskrim AKP Arif SH SIK MH dan Unit III Tipidter Polres Tebing Tinggi bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut terhadap Sebidang tanah yang besengketa pada hari Selasa 03/08/21.


Dimama sebelumnya terjadi penyeroboran tanah milik P.T CAS yang dikuasai Kelompok Bajayu Kompak yang berada diDusun III Dolok Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergei.


Atas penguasaan tanah tersebut, P.T CAS melakukan gugatan dan melaporkan kejadian penguasaan lahan  kePolres Tebing Tinggi sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/391/VI/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumatera Utara pertanggal 04/07/2021.

Sp.Tugas Nomor Sp.Gas/309/VI/2021/ Reskrim pertanggal 07/07/2021.

Sp.Lidik/340/VI/2021/Reskrim pertanggal 07/07/2021.


Pihak Pokres dan P.T CAS melakukan pengukuran untuk mencari Titik Koordinat terhadap Objek atau Lokasi yang dikuasi oleh pihak Kelompok Bajayu Kompak.

Dalam pengukuran tersebut dihadirkan pihak yang berwenang dalam pertanahan yakni, Pihak BPN Sumut, Camat Bandar Khalifah, Kepala Desa Kayu Besar Pihak P.T CAS dan juga pihak dari Pimpinan Bajayu Kompak beserta anggota, dan dari pihak Polres Kasat Reskrim, Unit III SatReskrim, Kapolsek Bandar Khalifah.


Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianti mengatakan, Kegiatan pengukuran berjalan aman dan kondusif tidak terjadi tindak pidana dan kedua belah pihak saling memahami, pungkas Agus.(Kaofe Hulu)


Leave A Reply