Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Gempur Covid - 19 di Willayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Kamis (12/08/2021)


Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi,  dalam Rangka  Penerapan Prokes  dan PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu  untuk mengendalikan  penyebaran Covid-19 dengan rangkaian sbb 


Undang  Undang No. 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Instruksi  Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang  peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 tentang  Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.


Inmendagri  Nmr  23  tahun  2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

          .

Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021  tentang  Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr . 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021  Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.


Hari  Rabu Tanggal . 11 Agustus 2021. Pukul   20.00 wib s/d selesai. 

Lokasi  ROUTE 


Lokasi yang menjadi kegiata yustisi adalah supermaket,Cafe/Resto/Rumah Makan, Pertokoan dan tempat-tempat lainnya yang mengundang keramaian di Wilayah Kec.Teluk mengkudu.


Temuan  Masih ditemukan pelaku usaha yang buka melewati batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi pemerintah terkait PPKM Level 3.Pantauan dilapangan,masih ditemukan masyarakat yg abai akan prokes saat berbelanja. 

Memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha dan pelanggan. Memberikan teguran lisan kepada  pelanggar prokes. 


Langkah-langkah Kegiatan

Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya utk Pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai Covid-19. 


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang  Adaptasi Kebiasaan baru  dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan, antara lain.


Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan Masker. 

Rajin mencuci Tangan pakai Sabun pada Air yg mengalir.  Menjaga jarak minimal 1 - 2 meter. 

Menghimbau masyarakat Mendisplinkan dirinya  untuk berdiam diri di Rumah bila tdk ada kepentingan mendesak di luar rumah. Asupan Makanan bergizi untuk menambah ketahanan Imun tubuh. 

Bila ada gejala Demam, Batuk dan Filek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. 


Kepada pemilik usaha agar menyediakan Cuci Tangan dengan Air mengalir beserta Sabun. Menghimbau pelaku usaha untuk tutup pada pukul 20.00 Wib. " Menghimbau usaha kuliner seperti Rumah Makan/Resto untuk tidak mengadakan makan/minum di tempat melainkan take away agar tidak menciptakan kerumunan. Tindakan Fisik (Push Up)  Teguran Lisan 10 Teguran Tertulis  Bagi Masker     


 Masyarakat dpt memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yg disampaikan sesuai anjuran Pemerintah.  Giat berjalan dgn baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.


Masyarakat wajib mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi apabila tidak mematuhinya.  Terciptanya suasana nyaman di lingkungan masyarakat. Humas polres serge bedage. ( Kaofe hulu)


Leave A Reply