indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Gempur Covid - 19 di Willayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Kamis (12/08/2021)
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, dalam Rangka Penerapan Prokes dan PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan rangkaian sbb
Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr . 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.
Hari Rabu Tanggal . 11 Agustus 2021. Pukul 20.00 wib s/d selesai.
Lokasi ROUTE
Lokasi yang menjadi kegiata yustisi adalah supermaket,Cafe/Resto/Rumah Makan, Pertokoan dan tempat-tempat lainnya yang mengundang keramaian di Wilayah Kec.Teluk mengkudu.
Temuan Masih ditemukan pelaku usaha yang buka melewati batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi pemerintah terkait PPKM Level 3.Pantauan dilapangan,masih ditemukan masyarakat yg abai akan prokes saat berbelanja.
Memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha dan pelanggan. Memberikan teguran lisan kepada pelanggar prokes.
Langkah-langkah Kegiatan
Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah lainnya utk Pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan, antara lain.
Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan Masker.
Rajin mencuci Tangan pakai Sabun pada Air yg mengalir. Menjaga jarak minimal 1 - 2 meter.
Menghimbau masyarakat Mendisplinkan dirinya untuk berdiam diri di Rumah bila tdk ada kepentingan mendesak di luar rumah. Asupan Makanan bergizi untuk menambah ketahanan Imun tubuh.
Bila ada gejala Demam, Batuk dan Filek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Kepada pemilik usaha agar menyediakan Cuci Tangan dengan Air mengalir beserta Sabun. Menghimbau pelaku usaha untuk tutup pada pukul 20.00 Wib. " Menghimbau usaha kuliner seperti Rumah Makan/Resto untuk tidak mengadakan makan/minum di tempat melainkan take away agar tidak menciptakan kerumunan. Tindakan Fisik (Push Up) Teguran Lisan 10 Teguran Tertulis Bagi Masker
Masyarakat dpt memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yg disampaikan sesuai anjuran Pemerintah. Giat berjalan dgn baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
Masyarakat wajib mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi apabila tidak mematuhinya. Terciptanya suasana nyaman di lingkungan masyarakat. Humas polres serge bedage. ( Kaofe hulu)