Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Diduga bandar Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk SatNarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa 03/08/21 sekitar pukul 22.15 Wib.


Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 03/08/21 sekitar pukul 22.15 Wib oleh anggota SatNarkoba Polres Tebing Tinggi terhadap Adek alias Aceh (47) diDesa Paya Pasir Dusun V Gang Puskesmas Kabupaten Sersang Badagai.

 Saat diamankan petugas menggeledah tersangka dan ditemukan Satu bungkus Tisu yang berisikan plastik transparan yang diduga terdapat Narkoba jenis sabu sabu dikantong depan jaket tersangka dan satu unit hand phone merk Samsung warna hitam beserta Satu byah kunci besi kamar kos tersangka. 


Selanjutnya petugas melakukan pemgembangan diJalan Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dirumah kos kosan tersangka.

Pwtugas kembali berhasil menemukan Ampat bungkus plastik Narkotika jenis sabu sabu didlam plastik transparan yang berisikan Dua Belas Bungkus kertas warna cokelat berisi Narkoba jenis Ganja.

Tersangka kembali diintrogasi petugas kepemilikan barang haram tersebut dan tesangka mengakui barang teraebut miliknya.



Kemudian anggota SatNarkoba membawa tersangka keMapolres Tebing Tinggi beserta barang bukti Dua paket klip transparan berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 18,98 gram dan berat bersih 18,06 gram, Lima paket plastik transparan berisi Narmotika jenis sabu seberat 12,42 grqm berat bersih 10.80 gram, Dua Belas Bungkus kertas Cekelat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 15,62 Kg dengan berat bersih 6,02 Kg, Dua unit hand phone merk Samsung dan Nokia warna hitam serta satu buah kunci besi guna pemeriksaan lebih kanjut.



Akibat perbuatanya kini tersangka mendekam dibalik tahanan Mapolres Tebing Tinggi, tersangka diancam Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkiba disangkakan Pasal 114 ayat (2),Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancamana hukuman minimal 4 Tahun penjara.(Koefe Hulu)

Leave A Reply