Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut ||09/08/21.

SatNarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap diduga pengguna Narkotika jenis sabu sabu pada hari Selasa 03/08/21 sekitar pukul 16.50 Wib.


Penangkapan yang dilakukan  SatNoarkoba Polres Tebing Tinggi berdasarkan laporan masyarakat diJalan Sofyan Zakria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumut.


Mendapat laporan dari masyarakat Tim SatNarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap Ramadhanto alias Anto (41) didalam sebuah pondok, pada saat dilakukan penangkapan Anto tidak melakukan perlawanan yang berarti.


Saat diamankan petugas menemukan bungkusan plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,08 gram  atau berat bersih 1,78 gram, botol kecil warna biru, satu bungkus plastik warna merah,satu sendok skop dan plastik kosong.

Anto mengakui barang yang ditemukan tersebut miliknya.




Setelah berhasil mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya petugas memboyong tersangka keMapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatnya kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi karena telah melanggar Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancamam hukuman minimal 4 Tahun penjara. (Kaofe Hulu)

Leave A Reply