indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut
Seorang nenek berinisial SL (56) warga Jln.Badak Lk.I Kelurahan. Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota,Sumatera Utara di ringkus
oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
SL diamankan petugas didalam rumahnya diJln.Badak Lingk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumutra Utara dengan barang bukti 0,14 gram sabu dan uang Rp70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Berawal SatNarkoba Polres Tebing Tinggi mendapakan informasi dari masyarajat bahwa ada sebuah rumah diJln. Badak lingk I Kel.Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota,diduga kerap sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
Tak ingin kehilangan buruannya,Tim Raja Wali SatNarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan langsung bertindak.Sabtu 14/08/2021 sekira pukul 10.00 Wib.
Dari serangkaian penggeledahan di temukan Narkotika di duga sabu seberat 0,14 gram dan uang Rp70.000,- serta Handphone merek Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong kePokres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
Atas perbuatan nya tersangka dijenakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humas polres Tebing tinggi. Iptu Agus Harianto. ( Kaofe hulu).