Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




indorubrik.com - Tebing Tinggi Sumut

Team Gempur Covid - 19 Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut melakukan Giat Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan,  Kamis (12/08/2021), sekitar pukul 09.00 wib.


Kegiatan ini dilakukan di dua titik lokasi yaitu, Pajak Baru Perbaungan Jln. Fisivera Kel. Batang terap Kec.Perbaungan dan Kantor BRI Perbaungan Jln. Serdang Kel. Simp. Tiga Pekan Kec. Perbaungan.

 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada awak media dihari yang sama menjelaskan, Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi  Ini, dalam Rangka Penerapan Prokes  dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kecamatan  Perbaungan.


Diterangkannya kembali, kegiatan ini mengacu pada Dasar Dasar yakni,  UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.


Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.


Instruksi Gubernur Sumut nomor  188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM Berbasis  Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara.


Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor . Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.

"Adapun temuan yang masih kita dapatkan dilapangan berupa masih adanya masyarakat ataupun pedagang yang tidak memakai masker dan masyarakat yang sedang berbelanja tidak mematuhi Prokes" ujarnya. 


Selain itu, sambungnya, "Masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm dan juga masih ditemukannya para Pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional" imbuh Kapolsek yang Akrab disapa Ayah ini lagi. 


Untuk itu, Dalam kegiatan Ops Yustisi Ini Polres Sergai melalui Polsek perbaungan

mengambil Langkah -Langkah, Memberikan Himbauan kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe, Warung dan masyarakat agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


" Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter" Paparnya.


" Kami menghimbau masyarakat agar Mendisplinkan  diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi utk menambah ketahanan imun tubuh dan bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat " imbaunya. 


Diketahui dalam Ops Yustisi Ini Polsek Perbaungan melibatkan Tim Gabungan diantaranya, Polri 5 personil, TNI 2 personil dan Satpol PP 2 personil. 


Sedangkan dalam Ops Yustisi Ini, Tim menindak 5 orang warga yang tidak mematuhi Prokes dan selanjutnya diberikan teguran secara lisan. Hunas polres Serge ( Kaofe hulu)


Leave A Reply