Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

Indorubrik.com - Tanjungbalai Sumut
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan  Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Dokumen Rahasia dan Informasi yang di kecualikan, pernyataan ini menjadi Parameter atau Fakta bahwa negeri ini masih gelap dan tertutup tentang keterbukaan Informasi Publik.

Tampak dari Lembaga lembaga Yudikatif,sering melakukan  persidangan sengketa Informasi Publik dan akan berpotensi membuat putusan yang melanggar hukum dan ketidakadilan.

Hal ini disampaikan Ketua PKN pusat Patar Sihotang SH MH  kepada seluruh pengurus PKN  daerah,Salah satunya ketua PKN Tanjungbalai Haryanto Nasution, Selasa (28/9/2021)

 Setelah selesai mengikuti persidangan  sengketa Informasi PKN melawan  Ketua PTUN Surabaya secara Online Pada 23 September 2021 yang lalu.

Patar menyatakan, cukup disesalkan dan memprihatinkan, setingkat Ketua Pengadilan menyatakan bahwa RUP adalah Rahasia Negara dan ini menjadi Preseden buruk bagi  program keterbukaan atau transparansi penggunaan anggaran di Negeri ini seperti yang didengung dengungkan oleh para penguasa dan pejabat negara.

Patar menjelaskan RUP berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa menyatakan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran.

Kementerian Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah Institusi (KLDI) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar ( KLDI)secara pembiayaan bersama (co-financing).

Lebih lanjut dikatakannya, Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa bisa dimulai.

Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, bahwa demikian juga berdasarkan UU no 14 tahun 2000 Tentang keterbukaan Informasi menyatakan bahwa RUP adalah Informasi terbuka yang bisa di akses seluruh masyarakat.

Perseteruan antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Ketua PTUN Surabaya ini, berawal dari Putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang mengalahkan PKN pada persidangan  PKN melawan Pemda provinsi Jawa Tengah dan dinas pendidikan Jawa Timur, pada putusan tersebut majelis hakim mengalahkan PKN dengan pertimbangan Hukumnya, bahwa Lembaga PKN tidak dirugikan apabila dokumen itu tidak diberikan oleh Pemda Prov. Jawa Timur, hal ini membuat anggota PKN di seluruh Indoensia berkabung dan berduka cita serta geram bercampur kecewa.

Selanjutnya PKN melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan uji materi keterbukaan informasi kepada ketua PTUN dengan cara meminta Informasi Publik tentang anggaran dan laporan pertanggung jawaban keuangan PTUN, dan ternyata pada saat PKN mengajukan Permintaan Informasi dan keberatan, Ketua PTUN Surabaya tidak merespon dan tidak peduli ..ada 14 Point yang di minta PKN pada saat itu, sebagaimana surat terlampir.

Namun  menurut PKN bahwa saat ini paradigma dan kultur pola pikir para birokrasi yang menganggap Indonesia masih di suasana penjajahan Belanda dan Jepang, dimana rakyat itu harus menghamba kepada birokkrasi  dan menganggap rakyat masih ditataran lapis kelas 2, sehingga sering permintaan rakyat tidak dianggap dan cendrung disepelekan, kondisi ini makin parah dan miris karena paradigma dan kultur masyarakatnya lebih dominan menganggap birokrasi adalah Rajanya dan iklas diperhamba, sehingga untuk melakukan protes atau perlawanan, ada rasa segan, malu, dan takut, bagaimana oknum aparat hukum di perintahkan birokrasi korupsi untuk melakukan kriminalisasi kepada aktivis atau rakyat yang berani melakukan protes atau kritik, demikian Ucap Patar pada saat konprensi pers di Kantor PKN pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar menjelaskan lagi, bahwa akibat Ketua PTUN melalui Kuasanya  menyatakan bahwa RUP adalah rahasia negara dan hanya Inspektorat dan BPK RI yang bisa melihat dan mendapatkan , maka Komisioner meminta kepada  termohon agar membuat Putusan Uji Konsekuensi terhadap status informasi public  RUP dinyatakan rahasia Negara. Ketua PTUN harus bisa membuktikan apa dasar hukumnya membuat RUP rahasia negara .

Patar berharap  agar perseteruan PKN dan ketua PTUN dan Pernyataan Ketua PTUN yang menyatakan RUP rahasia negara, mendapat tanggapan dan perhatian dari Presiden, para Menteri dan DPR dan para pemimpin pemerintah Pusat dan daerah, dan membuat kasus ini sebagai Atensi dalam perbaikan dan perubahan Paradigma keterbukaan dan tranparansi benar benar dilaksanakan, tidak hanya pencitraan seperti yang terjadi selama ini.

Patar Sihotang mengatakan "Keterbukaan informasi dengan lahirnya UU No 14 tahun 2008 dan terbentuknya komisi Informasi adalah hasil perjuangan para pejuang reformasi dan tuntutan masyarakat yang selama zaman orde baru terkekang dan tertutup, negara ini sudah mengeluarkan banyak anggaran yang diambil dari pajak atau uang rakyat untuk membiayai LKI (Lembaga Komisi Informasi ) dengan tujuan transparansi di negeri ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dalam mencapai rakyat yang adil dan makmur sesuai mukaddimah pembukaan UUD 45.

Untuk itu, PKN mengajak para aktivis dan para  media pers agar kita bersama-sama mengawal persidangan ini, agar tidak adalagi permainan Kotor antara komisi informasi dan Ketua PTUN, karena kalau Rakyat (PKN) masih tetap di kalahkan, akan menjadi preseden buruk karena Putusan yang kalahkan PKN itu bisa menjadi Jurisprudensi atau dasar Hukum bagi para birokrasi nakal untuk menolak permintaan informasi rakyat, dan menyatakan RUP adalah dokumen rahasia negara, sehingga akan melumpuhkan semangat anti korupsi para pengiat anti korupsi serta masyarakat semakin anti pati terhadap keterbukaan dari LKI". pungkas Patar Sihotang, SH.MH. (Haryanto)

Leave A Reply