Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Siak Riau  
Guna melakukan percepatan pembentukan Kampung Adat di Kampung Minas Barat khususnya, Pemerintah kampung tersebut menggelar kegiatan musyawarah penetapan dan penegasan tabal batas diantara beberapa Kampung yg berbatas dengan Minas Barat, semisal dengan kampung Gondang kecamatan Kandis serta Kelurahan lainnya yang berada dilintas Kecamatan, bertempat di Museum Suku Sakai, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.Kamis (30/09/2021)
 
Diketahui pula, sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015, tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak, struktur pemerintah Kampung Adat sendiri untuk jabatan Penghulu masih dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs) Penghulu yang statusnya secara administrasi memiliki keterbatasan dan wewenang dalam menjalankan pemerintahan kampung. Terbitnya Perda ini sejatinya didorong oleh situasi dan perkembangan di wilayah Kabupaten Siak tentang kuatnya pengaruh urbanisasi penduduk dari daerah lain yang kemudian menjadi persoalan tersendiri karena telah menekan eksistensi atau keberadaan masyarakat asli atau adat di wilayah tersebut menjadi minoritas.
 
"Kebetulan kami dapat perintah ataupun tugas dari Pemkab Siak untuk melaksanakan musyawarah penentuan tapal batas, untuk Kecamatan Minas, tepatnya Kampung Minas Barat. Disini kami sengaja mengundang 9 Kampung dan Kelurahan dari 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Kandis, Tualang dan Sei Mandau, untuk menindaklanjuti permasalahan ataupun menentukan hari terjun kelapangan untuk pengecekan ulang penetapan tapal batas, baik itu antar Kampung maupun Kecamatan," kata Ayang Bahari kepada wartawan,

Ayang Bahari juga menjelaskan, dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh masing-masing Camat terkait, seperti Camat Kandis, Minas, Tualang dan Camat Sungai Mandau ataupun yang mewakilinya, serta sejumlah penghulu Kampung dan Lurah yang berbatasan langsung dengan Kampung Minas Barat.
 
"Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak dan bagian Pertanahan Kabupaten Siak, dan semuanya cukup berjalan lancar," kata Ayang.
 
"Setelah musyawarah ini pekan depan Insya Allah kita akan langsung terjun kelapangan secara bertahap untuk melakukan penetapan tapal batasnya dengan setiap Kampung yang berbatasan langsung dengan Kampung Minas Barat ini, Senin depan kita mulai dengan Kecamatan Kandis, tepatnya Kampung Gondang," paparnya melanjutkan.
 
Sementara itu, Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSI, yang juga tampak mengikuti kegiatan tersebut, kepada wartawan media ini ia memaparkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang ditaja oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) Minas Barat dalam rangka percepatan pembentukan Kampung Adat.
 
"Karena sesuai dengan SK Mendagri, salah satu syarat terbentuknya Kampung Adat itu sudah ada kejelasan batas antar kampung. Untuk Kcamatan Minas sendiri, Kampung Minas Barat dan Mandiangin sudah menganggarkan untuk pembentukan Kampung Adat ini, walaupun sebenarnya skop perbatasan ini sudah masuk skop Kabupaten sebab Minas Barat dan Mandiangin ini berbatasan dengan antar Kecamatan. Yang mana Minas Barat Ini berbatasan dengan Kampung yang ada di Kecamatan Kandis, Tualang dan Sungai Mandau. Kemudian Mandiangin berbatasan dengan Kecamatan Sei Mandau dan Tualang," terang Camat Hendra.
 
"Jadi, sebetulnya ini batas sudah antar Kecamatan, namun itu hanya sumber dana saja, cuma tetap dibina oleh Pemkab Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan bagian pertanahan, kemudian dana dari desa ini juga menggunakan konsultan dari pihak ketiga yang sudah kompeten dibidang pemetaan, yakni dalam hal ini kita bekerjasama dengan Universitas Islam Negri (UIN) dan Universitas Riau (UIR)," sambung Camat Hendra.
 
Dengan adanya musyawarah antar Kecamatan dan Kampung ini terang Camat Minas, diharapkan dapat tergali kesepakatan tapal batas serta potensi-potensi yang ada dimasing-masing Kampung antar Kecamatan tersebut.
 
"Meskipun memang, sebagian besar batas antar kampung ini sudah duduk, namun ada beberapa titik yang belum, dan perlu disepakati kembali, adapun bagi kampung yang sudah selesai disini sifatnya kita mempertegas kembali, sesuai dengan format Mendagri terbaru tahun 2016. Sementara untuk batas antar kampung yang belum clear, nantinya kita akan lakukan mediasi untuk menyepakati usulan yang terbaru seperti apa nantinya, tentu dengan tetap melibatkan orang-orang yang dituakan dimasing-masing Kampung, seperti orang-orang yang tau sejarah Minas dan Kandis yang dulunya satu rumpun," imbuhnya.
 
Diakhir Camat Hendra mengatakan, "mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, dilapangan aman. Ya, yang namanya mediasi tapal batas ini paling penting tidak kaku dalam satu titik saja, tentunya nanti harus ada tarik ulur antar pihak terkait, itu harapan kami, agar masing-masing  pihak ada tarik ulurnya saat menentukan tapal batas," tukasnya.(J.Sitorus)

Leave A Reply