Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



indorubrik.com - Medan Sumut 28/09/2021
Tidak terima atas kinerja Unit Reskrim Polsek Limapuluh diduga melakukan rekayasa kasus penyidik dan terkesan memihak, Nanda Athasi Warga Batubara,terlapor yang dilaporkan diPolsek Limapuluh atas sangkaan  kasus Penipuan dan Penggelapan.

Nanda Athasi menuding Polsek Limapuluh bekerja tidak sesuai fakta dan kenyataan.Nanda Athasi didampingi penasehat Hukum Husna Syahriza, SH, M Putra SyahTamin, SH dan Yani Syahputra, SH melaporkan penyidik Polsek Limapuluh Bripka H.Gultom ke BidProvam Polda Sumut,
 tentang adanya dugaan tidak profesional dalam psl 7 ayat 1 huruf (c) Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Setiap Anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, Proporsional dan Prosedural". Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/83/IX/2021/Propam, tanggal 24 September 2021.


Laporan dilakukan Nanda Athasi didampingi Penasehat Hukum didasari hasil Labfor Poldasu terhadap barang bukti Kwitansi yang di jadikan bukti dalam melaporkan dirinya di Polsek Limapuluh, ternyata ada 7 item yang dinyatakan ditambahkan dan tidak sesuai dengan Kwitansi Aslinya. Diantaranya adanya penambahan nama, Perubahan angka 1 menjadi angka 4 dimana harusnya jumlah yang tertulis di Kwintansi Rp110.000.000 dirubah menjadi Rp 410.000.000. Hal ini terungkap dalam Gelar Perkara External yang di lakukan di Dirreskrimum  Poldasu pada Hari Selasa 21 September 2021.

Kepada awak media,Nanda Athasi saat berada diareal Poldasu mengatakan dan berharap jangan ada lagi orang lain yang mengalami Kriminalisasi seperti dirinya, Sehingga harus membuat laporan ke BidProvam.


Selain melaporkan Penyidik Polsek Limapuluh, Nanda Athasi yang didampingi penasehat Hukum juga membuat laporan di Bidpropam poldasu terhadap AKP FK Kasat Reskrim polres Batubara dan Aiptu MS Penyidik Pembantu Polres Batubara dengan Laporan nomor : LP/82/IX/2021/Provam.(24/09/2021)

 Tentang telah terjadinya Pelanggaran Kode etik profesi Polri Dalam pasal 7 ayat 1 huruf (c) jo pasal 9 dari Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan,Kapolsek Lima Puluh Polres Batubara AKP Rusdi saat dikonfirmasi melalui Washapp,belum ada jawaban terkait laporan Nanda Athasi ke BidProvam Poldasu.( YS/Tim)

Leave A Reply