Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Tanjungbalai Sumut Alwinsyah alis Ewin,( 39 ) Warga Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamtan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis 7/10/21 berkisar pada Pukul 19.00 Wib karena memiliki Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,172,8 Gram.


Penangkapan Tersangka Ewinsyah  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika didalam rumah Dusun II Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan kemudian Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan menyamar sebagai pembeli.


Dan dilokasi Team melihat seorang laki laki yang dicurigai ada membawa barang Narkotika kemudian team melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan meminta untuk mengeluarkan isi kantong celana.


Memang benar didalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang diduga Narkotika jenis Shabu dengan bingkisan plastik klip transparan dalam bungkusan plastik warna Hitam dengan berat kotor  40,05 gram. 


Kemudian team melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, S.I.K. ke rumah laki laki tersebut di Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamata Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis Shabu didalam kamar laki laki tersebut dengan berat kotor 1.131,75 Gram dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kelurahan Pantai Johor dan barang bukti tersebut disita dari tersangka.


Setelah dipertanyakan kepada pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan kemudian pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Dan terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotila dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Harianto)


Leave A Reply