Indorubrik.com - Tanjung Balai Sumut Mas,ud alias Caud Usia 35 Tahun, warga Jalan Kereta Api Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Residivis 363 Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi kembali melakukan kejahatan dengan membobol Panglong milik Wahyuni Usia 34 Tahun warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung.
Panglong yang berada pada Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai tepatnya pada Rabu 24 Februari 2021 berkisar pada Pukul 05.47 Wib Panglong Rapika Jaya yang berada pada Jalan Anwar tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mas,ud.
Dimana pelaku masuk kedalam Panglong dengan merusak gembok pintu panglong kemudian pelaku mengambil kotak Infaq Masjid Al Jihad yang berada didalam Panglong serta uang yang berada pada laci meja kasir Panglong.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 76 / II / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 24 Pebruari 2021.
Dan atas Laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH, MH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara itu diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian bernama Mas,ud alias Caud untuk selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 oktober 2021 sekitar Pukul 21.00 Wib diketahui bahwa tersangka Mas,ud alias Caud sedang berada di rumahnya di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Lalu team langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin oleh Iptu Eko Ady Ranto dan Ipda M.Reza Fahrurrozy S.Trk dan sekitar pukul 21.30 Wib tersangka Caud berhasil diamankan setelah dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap kotak Infaq dan uang milik korban Wahyuni bersama dengan temannya berinisial I.
Dimana peran I adalah memantau orang disekitar TKP dan tersangka Mas,ud yang masuk ke dalam untuk mengambil kotak Infaq dan uang milik korban wahyuni.
Setelah itu dilakukan pencarian terhadap terdangka I namun sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap terus dilakukan pencarian terhadap tersangka I tersebut, lalu
tersangka Caud berikut Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hal tersebut telah melanggar
Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.(Harianto)