Indorubrik.com - Gayo Lues Aceh
Polres Gayo Lues musnahkan barang bukti Ganja Seberat 158 kg hasil kejahatan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Kamis 25 November 2021 di mapores Gayo Lues dengan cara dibakar.
Ganja tersebut sebelum nya disita aparat Kepolisian di jalan Trangon, kecamatan terangon kabupaten Gayo Lues pada hari rabu tanggal 3 November 2021,dari tersangka KS (47) Tahun bersama dua rekan nya.
Kapolres Gayo Lues,A K B P Cerlie Syahputra Bustamam S I K SH mengatakan, Barang bukti 158 kg ganja di musnahkan setelah melewati peroses penyidikan.sebagian nya di sisakan untuk barang bukti di penhadilan.
Dikatakan 158 kg ganja senilai dengan 158 juta.pemusnahan ini merupakan sinyal perang terhadap Narkotika dalam bentuk apapun.
Tidak ada Cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan Narkotika di wilayah Gayo Lues,trgas kapolres.
Ketiga pelaku tersebut di kenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(Sabirin)