Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Indorubrik.com - Gayo Lues Aceh

Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistika Kabupaten Gayo Lues melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatangan dilakukan itu oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian  Said Idris Wintareza, SE,MM  dan Kepala Kejari Kabupaten Gayo Lues  Statistika Kabupaten Gayo Lues Ismail Fahmi, SH , di Kantor Kejari Gayo Lues, Rabu (08/12/2021).



Ismail Fahmi,SH menyebut penandatanganan tersebut dalam rangka silaturahim dan kerjasama kedua pihak.


“Jadi Kejari dalam hal ini kami di bidang DATUN selaku Pengacara Negara bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Diskominfo Gayo Lues terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Diskominfo”. katanya. 


Ismail Fahmi, SH mengatakan ada 3 paket pekerjaan yang akan dilakukan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Gayo Lues  kepada Diskominfo Gayo Lues, yaitu kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021


“Pada prinsipnya pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan kita bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada”. terang Ismail.


Ismail Fahmi menegaskan pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti memback up (melindungi) jika ada kesalahan yang dilakukan.


“Jadi jangan ada prasangka jelek atau negatif, tentang maksud dari pendampingan hukum ini. Pendampingan ini bukan bemper ketika ada penyimpangan itu tidak benar”. tegasnya


Ditambahkannya, dengan adanya pendampingan hukum maka diharapkan pihak Diskominfo Gayo Lues lebih waspada karena sudah diberikan peringatan, maupun masukan agar tidak terjadi kesalahan.


“Misalnya, diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerjasama pendampingan hukum tersebut”.terangnya.


Ditambahkannya, kepada Stakeholder atau Instansi yang lain juga jika membutuhkan bantuan pendampingan atau pertimbangan hukum, pihaknya membuka pintu.


“Kami sebagai Pengacara Negara membuka pintu bagi siapapun yang membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum,tidak hanya Instansi namun juga untuk pribadi. Silahkan datang ke Kantor Kejari Gayo Lues, sebutnya.


Senada dengan hal ini Kadis Kominfo Gayo Lues Said Idris Wintareza, SE,MM membenarkan bahwa tujuan dari MoU tersebut memang hanya untuk pendampingan hukum.


“Jadi Kejari bukan terlibat dari awal dalam memutuskan pemenang tender, tapi mengawal dan mendampingi setelah pemenang terpilih”. ujarnya.


Said Idris menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan tidak terjadi permasalahan akibat adanya kesalahan.


“Tujuannya supaya semua berjalan dengan baik dan benar, anggaran yang dikeluarkan juga tidak menimbulkan masalah. Sekali lagi tidak ada untuk back up atau melindungi jika ada kesalahan”. jelasnya .


Leave A Reply