indorubrik.com - Medan Sumut
Pertama terjadi di kota medan seorang pengacara menerima sebuah Al-Qur'an sebagai ganti atas jasa pendampingan hukum dari seorang kliennya.Senin (20/12/2021)
M Putrasyah T SH,pengacara yang beralamat kantor di jln Cemara Brayan,Kel. Medan Barat,Prov.Sumatera Utara,iklas menerima alqur'an dari seorang kliennya,yg merupakan sebagai bentuk kepeduliannya.
Pasalnya,Dina warga jln. Antariksa,Kel.Sari Rejo Medan Polonia, Sumatera Utara,dilaporkan kepolsek Delitua atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di jalan Eka Rasmi Medan johor.Dalam permasalahan itu,Dina dan Jhodi,Putri warga Sari Rejo ditangkap oleh unit reskrim Polsek Delitua dan diduga telah memberi sejumlah uang kepada Juper polsek Delitua untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya,namun permasalahan tak kunjung selesai.
Tidak puas dengan cara kerja polsek Delitua dan tidak memiliki uang lagi,Dina memohon kepada M Putrasyah T SH untuk membantu permasalahan hukumnya.
Saat ditanyai awak media,M Putrasyah T SH mengatakan "Baru kali ini saya diberikan Al-Qur'an oleh klain, seumur-umur saya tidak pernah" ucapnya
Lanjut Putra "Bagaimanapun dalam hal ini, kami sebagai penasehat hukum dari Dina , Jhodi ,dan Putri. Akan kita tempuh langkah hukum yg terbaik demi mencapai rasa keadilan yang selama ini kurang pantas dan bagus bagi mereka". (Kata Putra)