Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Medan Labuhan (26/01/2022)
Juan seorang karyawan  di PT.IKD dipenjarakan oleh istrinya IR gegara diduga aniaya saat bertengkar. 

Juansyah warga kelurahan Kota Bangun, Kec Medan Deli  di laporkan oleh IR pada bulan Mei 2021 atas tuduhan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya IR dengan cara mendorong IR dari samping ke arah depan hingga terjatuh dengan posisi telentang.

Juan telah menjalani persidangan pertama di pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang,Sumut pada tanggal 18 Januari 2022. 

Diketahui dalam persidangan terdapat keterangan yang janggal dari korban,Dalam pertengkarnya dengan Juan IR mengatakan bahwa dirinya  didorong oleh Juan dari belakang kedepan, tetapi anehnya IR juga mengaku jatuh telentang kebelakang akibat dorongan juan tersebut.

Dipersidangan kedua tanggal 25 Januari 2022 dalam agenda keterangan saksi dari korban. Saksi yang berinisial BD dalam persidangan melalui sidang online mengatakan  "Saya tidak mengetahui peristiwa penganiayaan itu dan saya juga tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi dalam perkara ini karena pada saat kejadian saya sedang bekerja di dalam areal pabrik".ucap Bd

Usai persidangan Juan bersama kakak kandungnya Juliana didampingi Pengacaranya Advokat Yani Syahputra, SH dan Advokat Sulistiyo, SH mengatakan kepada awak media,Juan di kriminalisasi dan di penjarakan oleh IR.


Diketahui bahwa IR yang bekerja sebagai Kedi,sudah lama ingin bercerai dengan Juan tetapi Juan selama ini selalu menolak menceraikannya.

Juli juga mengatakan "Semoga keadilan berpihak pada yang benar. Semoga Juan yang tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan padanya dapat segera bebas. Dan semoga majelis hakim yang mengadili dapat mengungkap kebenaran ini". (Yn)

Leave A Reply