Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


indorubrik.com - Asahan Sumut

Bendera merah putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945, dimana telah ada pengaturan mengenai ketentuan seperti ukuran, penggunaan, penempatan hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara yang termuat dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, serta mengatur soal yang dilarang terhadap bendera Negara. 


Namun sepertinya tidak ada pengaruhnya terhadap instansi pemerintah yang satu ini, dimana masih saja mengibarkan bendera yang sudah robek, rusak bahkan kusam, seolah menganggap hal itu sepele tanpa ada konsekwensinya.


Penemuan ini ketika awak media ingin menemui Kepala Desa Sei. Pasir berinisial M yang berlokasi di Desa Sei. Pasir kecamatan Sei. Kepayang Timur kabupaten Asahan, Kamis (13/1/2022) yang mana kantor desa tersebut masih saja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan koyak, rusak dan sudah kusam pada tiang bendera, tanpa memperhatikan jika bendera nasional ini sudah tidak layak dikibarkan.


Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kades Sei. Pasir melalui staf Desa yang bertugas di kantor Desa tersebut, Rabu (13/1/2022) mengatakan bahwa bendera itu baru kali diganti, dan karena bendera tersebut sering dipasang dan kena panas dan hujan makanya cepat koyak, seolah seperti membenarkan jika bendera yang sudah koyak tak ada pengaruhnya maupun konsekwensinya.


Parahnya lagi, bicara staf desa tersebut seperti tak punya pendidikan dengan mengatakan, "bapakpun kalau sering dijemur, akan cepat koyak juga bahkan menambahkan masalah bendera koyak aja bapak permasalahkan, bapak cari lagi yang lain dikantor ini antah ada yang koyak, biar kami ganti sekalian", ujar staf tersebut seolah ia menantang.


Dari kejadian tersebut, dapat dikatakan bahwa kepala Desa Sei. Pasir berinisial M diduga telah melecehkan lambang negara berupa pengibaran bendera nasional yang sudah robek atau rusak namun masih tetap dipasangkan dan hal ini apakah ada unsur kesengajaan ataupun tidak, tetapi berdasarkan UU RI no 24 tahun 2009 tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.


Sesuai UU tersebut pada pasal 66 menjelaskan setiap orang merusak, merobek atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000; 


Dan pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000; sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. (Haryanto)


Leave A Reply