Pengikut



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Indorubrik.com - Gayo Lues Aceh

Kejaksaan Negri Gayo Lues eksekusi cambuk terhadap tiga orang yang melanggar qanun Aceh ,di antara nya dua laki laki dan satu wanita.Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan kabupaten Gayo Lues desa Sentang kecamatan Blang Kejeren  Kabupaten Gayo Lues. (28/1/2022)



 Para terpidana tesebut di tangkap  oleh oleh penegak hukum bersama barang bukti uang 1676.000 dan 1 buah telepon genggam  tahun 2021 lalu.


Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menerangkan, tiga terpidana tersebut berinisial  GN di pidana dengan hukuman 35 kali cambukan  yang dihukum atas  pelanggaran pasal 20 qQanun Aceh nomor 6 Tahun 2014,terkait penyediaan atau mempasilitasi  moisi ( judi).Berhasil di aman kan bersama dengan HS dihukum cambuk 25 kali   sedangkan JA dibebankan dengan pasal 16 ayat 1 Qanun  Aceh nomor 6  tahun 2014 tentang penyiapan  minuman  Qomar , awal nya dijatuhi hukuman cambuk 17 kali namun setelah menjalankan masa tahanan 53 hari ,  maka hukuman cambuk di kurangi menjadi 13 kali  ( sabirin)


Leave A Reply