Indorubrik.com - Gayo Lues Aceh
Kejaksaan Negri Gayo Lues eksekusi cambuk terhadap tiga orang yang melanggar qanun Aceh ,di antara nya dua laki laki dan satu wanita.Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan kabupaten Gayo Lues desa Sentang kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues. (28/1/2022)
Para terpidana tesebut di tangkap oleh oleh penegak hukum bersama barang bukti uang 1676.000 dan 1 buah telepon genggam tahun 2021 lalu.
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menerangkan, tiga terpidana tersebut berinisial GN di pidana dengan hukuman 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 qQanun Aceh nomor 6 Tahun 2014,terkait penyediaan atau mempasilitasi moisi ( judi).Berhasil di aman kan bersama dengan HS dihukum cambuk 25 kali sedangkan JA dibebankan dengan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang penyiapan minuman Qomar , awal nya dijatuhi hukuman cambuk 17 kali namun setelah menjalankan masa tahanan 53 hari , maka hukuman cambuk di kurangi menjadi 13 kali ( sabirin)