Indorubrik.com - Gayo Lues Aceh
Kapolres Gayo Lues bersama Wakil Bupati H Said Sani dan jajaran lain nya lakukan pemusnahan barang bukti 60 Kg ganja kering di lapangan Polres Gayo Lues. Selasa (25/01/2022)
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, polisi turut menghadirkan satu tersangka kasus penyeludupan ganja kering yang telah di gagal kan tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Sahputra Bustamam menjelaskan, barang bukti ganja seberat 60 kg tersebut di dapatkan dari tersangka berinisial I (22) bersama dua orang DPO lain nya yang saat ini masih di dalam pencarian.
Kapolres juga mengatakan asal barang haram tersebut di dapat kan tersangka dari kampung Agusen melalui orang lain dan tersangka di tangkap di jalan Rikit Gaib jln arah keTakengon.
"Tersangka berasal dari Desa Suka Makmur,kecamatan Kejuruan Muda,Kabupaten Aceh Tamiang".ucap kapolres
Dalam pemusnahan terebut Wakil Bupati H Said Sani juga menghimbau kepada seluruh masrakat agar tidak menjual barang haram tersebut apalagi menanam, lebih baik menanam tanaman lain yang lebih bermampaat dan harga nya pung lebih tinggi di bandingkan dengan ganja.
Said juga mengatakan "barang yang kayak begini jangan kita jual,selain merusak orang lain kita juga ber tentangan dengan hukum, mari semua masrakat tinggal kan lah kejahatan agar hidup kita damai dan rukun bersama masrakat".Ucap Said ( sabirin)